Pengurangan pokok piutang diberikan untuk masa pajak Tahun 1994 sampai dengan 2026, dengan rincian:
Sebesar 5 persen untuk Tahun 2026; sebesar 10 persen untuk Tahun 2023–2025; sebesar 25 persen untuk Tahun 2018–2022; Sebesar 50 persen untuk Tahun 2013–2017; dan sebesar 75 persen untuk Tahun 1994–2012.
Pemerintah Kota Batam juga memberikan pembebasan sanksi administratif berupa denda bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran piutang PBB-P2 sampai dengan Tahun 2025. Sesuai ketentuan, pengurangan pokok piutang dapat dimanfaatkan apabila Wajib Pajak telah melakukan pembayaran tagihan PBB-P2 tahun berjalan.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan SIBIJAK Ngemall dan program insentif PBB-P2 sebelum berakhir pada 30 Juni 2026. Layanan ini dihadirkan agar masyarakat semakin mudah memperoleh informasi, mengurus administrasi, dan melakukan pembayaran pajak,” kata Kepala Bapenda Kota Batam Raja Azmansyah, Rabu (17/06/2026).
Masyarakat yang belum sempat mengunjungi lokasi pelayanan tetap dapat melakukan cek tagihan dan pembayaran PBB-P2 melalui QRIS atau Virtual Account di epbb.batam.go.id. Informasi serta akses layanan resmi Bapenda Kota Batam juga tersedia melalui linktr.ee/bapendabatam.
Jangan lewatkan kesempatan ini. Kunjungi SIBIJAK Ngemall, manfaatkan insentifnya, dan bayar pajak tepat waktu untuk Batam yang semakin maju.(*/man)



