HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam terus berinovasi menghadirkan layanan pajak yang cepat, mudah, dan responsif demi meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan wajib pajak.
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah yang bertanggung jawab mengelola pendapatan daerah, Bapenda memiliki kewenangan penuh dalam pelayanan Pajak Daerah berdasarkan Peraturan Wali Kota Batam Nomor 22 Tahun 2024.
Jenis Pajak Daerah yang dikelola meliputi PBB-P2, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak MBLB, dan PBJT (makanan dan/atau minuman, perhotelan, parkir, tenaga listrik, kesenian, dan hiburan).
Pelayanan PBB-P2 mencakup berbagai proses seperti pendaftaran baru, mutasi, pembetulan, penggabungan, pemecahan, pembatalan, hingga pengurangan pajak.
Layanan ini dapat diakses di Kantor Bapenda Kota Batam, Gedung Bersama Lantai 2, Jl. Raja Isa No.17, setiap hari kerja Senin–Jumat. Sedangkan BPHTB dilayani di Mall Pelayanan Publik (MPP) Gedung Sumatra Convention Centre, dan pajak lainnya di kantor Bapenda.
Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah, Raja Azmansyah menyebut seluruh layanan pajak kini
berorientasi pada kecepatan dan kemudahan.
Melalui berbagai inovasi ini, Bapenda berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam membangun Batam yang lebih maju.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam kembali menghadirkan SIBIJAK Ngemall, layanan jemput bola yang mendekatkan pelayanan perpajakan daerah kepada masyarakat di pusat-pusat keramaian.



