HARAPANMEDIA.COM,BATAM – Banyaknya kawasan industri strategis dan perusahaan menjalankan bisnis di Batam yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor,membuat pelayanan harus berjalan lancer.
Seperti arus barang, kepastian layanan, dan kemudahan prosedur kepabeanan menjadi kebutuhan penting bagi pelaku usaha.
Salah satu program yang mendukung kebutuhan tersebut adalah Authorized Economic Operator (AEO) atau Operator Ekonomi Bersertifikat. AEO merupakan status yang diberikan kepada operator ekonomi atau perusahaan yang telah memenuhi standar tertentu dan diakui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Melalui status ini, perusahaan dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang baik, sistem pengendalian internal yang memadai, serta komitmen dalam menjalankan proses kepabeanan sesuai ketentuan.
BACA JUGA:Putusan MK Jakarta Tetap Jadi Ibukota, Pembangunan IKN Jalan Terus
Perusahaan yang telah memperoleh pengakuan sebagai AEO berhak mendapatkan berbagai perlakuan kepabeanan khusus. Selain diakui oleh DJBC, status AEO juga memberikan nilai tambah dalam perdagangan internasional, terutama melalui kerja sama bilateral tertentu dengan skema Mutual Recognition Arrangement (MRA).
Perusahaan yang tergabung dalam program AEO memperoleh sejumlah manfaat, antara lain pengakuan sebagai mitra strategis DJBC, layanan konsultasi dan asistensi dari client manager, penyederhanaan prosedur kepabeanan, serta penetapan profil sebagai perusahaan berisiko rendah.
BACA JUGA:Li Claudia Dorong Sinergi Perlindungan Pekerja Migran dan Pencegahan TPPO di Batam



