BACA JUGA:Â Amsakar Akomodir Kampung Tua Dalam Pembahasan Revisi Perda RTRW Provinsi Kepri
Meski demikian, tim kuasa hukum mulai menyiapkan langkah selanjutnya dengan meminta turunan berkas perkara.
Menurut Zega, pihaknya telah mengajukan permintaan salinan berkas ke pengadilan dan akan meminta hal serupa ke kejaksaan.
“Untuk pengadilan kami sudah minta. Nanti untuk ke kejaksaan akan kami minta juga,” kata Zega.
Terkait pasal yang didakwakan jaksa, pihak kuasa hukum mengaku tak mempermasalahkannya.
“Kalau masalah pasal, itu kan sudah dijelaskan oleh Jaksa Penuntut Umum. Saya rasa tidak ada masalah di situ. Apa aturan yang sudah ada sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Ya kami ikuti saja,” tuturnya.
Sementara untuk menghadirkan saksi yang meringankan, tim penasihat hukum mengaku masih akan merundingkannya.
“Untuk saksi yang meringankan nanti akan kami rundingkan terlebih dahulu dengan tim penasihat hukum,” tutupnya.
Sebagai informasi, terdapat empat terdakwa dalam perkara pembunuhan di Batam ini.
Empat Terdakwa Dalam Perkara Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini di Batam, di antaranya:
Wilson Lukman alias Koko (28), Anik Istikoma Noviana alias Meylika Levana (36), Putri Angelina alias Papi Tama (23) Salmiati alias Papi Charles (25). Wilson terdaftar dalam perkara nomor 264/Pid.B/2026/PN Btm.
Sementara tiga terdakwa lainnya masing-masing bernomor hingga 267/Pid.B/2026/PN Btm, pada hari yang sama.
Sidang perkara ini akan kembali digelar pada Senin (4/5/2026) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (*/man)



