HomeNEWSKuasa Hukum Wilson Cari Saksi Meringankan Terjerat Pembunuhan Berencana yang Renggut Nyawa...

Kuasa Hukum Wilson Cari Saksi Meringankan Terjerat Pembunuhan Berencana yang Renggut Nyawa Dwi Putri

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kuasa hukum Wilson Lukman alias Koko (28), terdakwa pembunuhan yang merenggut nyawa Dwi Putri Aprlian Dini tak mengajukan perlawanan, meski jaksa mendakwanya dengan pembunuhan berencana.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Senin (27/4/2026), jaksa mengungkap terdapat setidaknya tiga dakwaan yang memberatkannya.

Dalam persidangan, jaksa membacakan dakwaan secara alternatif terhadap Wilson atas dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini (25), wanita asal Lampung yang meninggal dunia di sebuah rumah di Perumahan Jodoh Permai, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batuampar, pada rentang waktu 25 hingga 27 November 2025.

BACA JUGA: Kepala BP Batam Apresiasi Konsolidasi Persatuan Kadin Batam Perkuat Sinergi Pelaku Usaha dan Iklim Investasi

Pada dakwaan pertama, Wilson didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian pada dakwaan kedua, Wilson didakwa melakukan atau turut serta dalam tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama.

Sementara pada dakwaan ketiga, Wilson didakwa melakukan penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c.

BACA JUGA: PKP EXPO Hadirkan Promo BBM di Grand Batam Mall Banyak Bonus Menguntungkan

Usai pembacaan dakwaan, tim kuasa hukum Wilson dari Gold Law Office memilih tidak mengajukan perlawanan atas dakwaan tersebut.

Penasihat hukum Wilson, Zega mengatakan, pihaknya memilih mengikuti proses persidangan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami ikuti persidangan dengan baik. Sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum, hari ini adalah pembacaan dakwaan. Jadi hemat saya, kita ikuti aturan yang ada saja,” ujar Zega.

BACA JUGA  Para Ketua Lembaga Aras Gereja Protestan dan Katolik, Hadiri Open House Walikota, Berharap Persaudaraan Terus Dijaga

Saat ditanya alasan tidak mengajukan perlawanan, Zega kembali menegaskan pihaknya hanya mengikuti proses hukum yang berjalan.

“Kami sebenarnya mengikuti aturan yang ada saja,” katanya.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI