Aturan yang lebih fleksibel diberikan untuk jenjang pendidikan tinggi.
“Untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke, menyesuaikan dengan surat edaran dari Mendikti Saintek,” tambahnya.
Ia mengatakan, kebijakan ini akan diatur secara rinci dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB).



