Pengunduran diri ini berlaku efektif sejak tanggal penyerahan guna mempercepat proses transisi kepemimpinan di tubuh KPID Kepri.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan Diskominfo yang telah terjalin sangat baik selama ini. Saya mohon doa agar dimudahkan dalam menjalankan amanah di tempat yang baru,” ungkap Henky.
Sesuai Surat Nomor 175/SDM.02.6-Und/04/2026 dari KPU RI tertanggal 27 Februari 2026, Henky Mohari akan dilantik pada Selasa (3/3/2026) di Kantor KPU Provinsi Kepulauan Riau.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Diskominfo segera berkoordinasi dengan DPRD Provinsi Kepulauan Riau serta anggota KPID Kepri lainnya untuk memproses mekanisme pemilihan ketua baru atau penunjukan pelaksana tugas sesuai dengan Peraturan KPI Nomor 01 Tahun 2014 dan regulasi terkait lainnya. (*/man)



