HARAPANMEDIA.COM, KEPRI– Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi menerima surat pengunduran diri resmi dari Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri masa jabatan 2025–2028 Henky Mokhari pada Senin (2/3/2026).
Pengunduran diri tersebut diajukan sehubungan dengan terpilihnya Ketua KPID Kepri sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW).
Kepala Dinas Kominfo Kepri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama menjabat.
“Kami menghormati keputusan ini sebagai bentuk komitmen terhadap aturan yang berlaku. Transisi ini akan dipastikan berjalan lancar agar fungsi pengawasan penyiaran di Kepulauan Riau tetap optimal dan tidak terganggu,” ujar Hendri Kurniadi.
Surat pengunduran diri tersebut diserahkan langsung di Kantor Diskominfo Kepri, Kompleks Perkantoran Dompak, Tanjungpinang. Alasan pengunduran diri yang disampaikan Henky adalah untuk menjaga integritas serta kepatuhan terhadap regulasi yang melarang rangkap jabatan dalam lembaga negara maupun lembaga ad hoc.



