“Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital (transmisi cloud dan kabel) dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” lanjutnya.
Ia menjelaskan bahwa data yang dimaksud dalam perjanjian adalah data yang diperlukan untuk bisnis pada sistem aplikasi. Transfer data lintas batas, katanya, merupakan infrastruktur utama bagi e-commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan jasa digital lainnya. (*)



