HomeNEWS8,3 Pekerja Dapat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebesar Rp600 Ribu

8,3 Pekerja Dapat Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sebesar Rp600 Ribu

spot_img

– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

– Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah

– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri

– Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. (*)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI