– Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
– Berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minimum daerah
– Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri
– Tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Penyaluran bantuan dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI). Bagi pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara, dana akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. (*)



