HARAPANMEDIA.COM, BINTAN – Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang, menangkap seorang pria berinisial Us. Ia diduga menjadi pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Bintan.
Us merupakan residivis, pada kasus yang sama. Ia sudah keluar dari penjara terkait kasus narkotika. Selama ini Us diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Tempat Hiburan Malam, di Starpoll, Kijang, Kabupaten Bintan, Selasa (14/5/2025).
BACA JUGA:Â Jika Tidak Ingin Kena Denda Saat Menginap di Hotel, Jangan Lakukan 7 Hal Berikut
Dandim 0315/Tanjungpinang Letkol Inf Abdul Hamid, melalui Unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang Kapten Inf Maswendra, menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat.
Masyarakat mengetahui akan adanya transaksi narkoba disalah satu tempat hiburan malam. Laporan itu sampai ke anggota unit Intelijen Kodim 0315/Tanjungpinang.
Anggota lalu melakukan penyelidikan, pengintaian dan penangkapan terhadap pelaku.
“Anggota telah melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Us di salah satu Tempat Hiburan Malam (THM),” kata Maswendra.



