HomeNEWSLibur Natal dan Tahun Baru Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan Yang...

Libur Natal dan Tahun Baru Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan Yang Masuk

spot_img

“Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan pada hari libur nasional atau hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur,” bunyi surat tersebut.

Sementara, pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI