HomeNEWSLibur Natal dan Tahun Baru Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan Yang...

Libur Natal dan Tahun Baru Pengusaha Wajib Bayar Upah Lembur Karyawan Yang Masuk

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengingatkan para pengusaha wajib membayar uang lembur para karyawan yang masuk kerja saat libur nasional Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025.
Merujuk ketetapan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, Hari Raya Natal yang jatuh pada 25 Desember 2025 menjadi hari libur nasional. Sementara, hari libur nasional Tahun Baru jatuh pada 1 Januari 2025.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan 26 Desember 2024 sebagai cuti bersama Natal.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 tentang Pelaksanaan Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Perusahaan, diatur pekerja atau buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI