HomeBatamKPK Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Kota Batam

KPK Gelar Rapat Koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Kota Batam

spot_img

“Tiga hal yang menjadi latar belakang KPK RI melaksanakan Rakor pada pagi ini, KPK melihat proses sertifikasi aset tanah saranan Pendidikan Pemerintah Provinsi Kepri dan Pemerintah Kota Batam di wilayah Batam stagnan tidak bisa dilaksanakan,” katanya menjelaskan.

Terkait sertifikasi aset tanah sarana Pendidikan, jika aset tanah sarana pendidikan belum bersertifikat maka tidak akan mendapat alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Hal ini akan menghambat pelayanan publik di bidang pendidikan. Terkendalanya proses sertifikasi tanah ini karena adanya perbedaan persepsi antara Kantor Pertanahan Kota Batam dengan BP Batam.

Kantor Pertanahan Kota Batam mensyaratkan proses sertifikasi aset tanah mensyaratkan adanya pelepasan HPL dari Badan Pengusahaan Batam. Sementara proses sertifikasi aset tidak perlu pelepasan HPL cukup dengan surat rekomendasi dari BP Batam yaitu Rekomendasi Pemberian Hak Atas Tanah Berupa Hak Pakai Selama Digunakan Untuk Instansi Pemerintah.

“Mudah-mudahan melalui Rakor ini ada solusi sertifikasi aset tanah sarana pendidikan di wilayah Batam dapat dilaksanakan dengan baik, sehingga DAK fisik sarana pendidikan dapat direalisasikan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di bidang Pendidikan,” pungkasnya.(*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI