HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi Penertiban Aset Tanah di Wilayah Batam, Selasa (5/11/2024) di Gedung Merah Putih KPK. Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan pertemuan ini menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Pembahasan Percepatan Sertifikasi Aset Tanah Sarana Pendidikan dan Kesehatan di Wilayah Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
“Rapat koordinasi pada pagi ini, KPK RI mengundang Pemerintah Kota Batam untuk mencari Solusi percepatan sertifikasi aset tanah sarana pendidikan dan kesehatan di Wilayah Kota Batam,” ujar Jefridin.
Menurutnya KPK juga mengundang Direktur Pengaturan Tanah Pemerintah, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN. Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI, Direktur BUMD, BLUD dan Barang Milik Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
BACA JUGA:Pemko Batam Usulkan Delapan Peraturan Daerah Melalui Bapemperda DPRD Batam Tahun 2025
Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Sekretaris Daerah Kota Batam dan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.



