HomeNEWSAwas Ada 2 Sanksi Tegas Untuk Produk Yang Tak Bersertifikasi Halal

Awas Ada 2 Sanksi Tegas Untuk Produk Yang Tak Bersertifikasi Halal

spot_img

Dia menuturkan, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. Sambil mmeberikan imbauan kepada pelaku usaha agar segera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.

“Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, kewajiban sertifikasi halal saat ini berlaku untuk tiga kelompok produk yang diproduksi oleh pelaku usaha menengah dan besar.

Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI