HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Seperti diketahui, wajib sertifikasi halal telah resmi berlaku mulai tanggal 18 Oktober 2024. Ketentuan ini berlaku wajib bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah dimulai.
Badan Penyelenggara Jamianan Produk Halal (BPJPH) memperingatkan, ada 2 sanksi menanti jika produk yang diperjualbelikan di dalam negeri tidak bersertifikasi halal. Sanksi tersebut tidak hanya berupa sanksi administrasi.
Kewajiban ini sesuai Undang-undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan PP Nomor 39/2021.
“Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024.” kata Kepala BPJPH Haikal Hasan, dikutip dari keterangan di situs resmi, Selasa (29/10/2024).
BACA JUGA:Minggu Depan Jajaran Menteri, Wamen dan Eselon I Akan Gunakan Maung Atas Perintah Presiden Prabowo
“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar,” tambahnya.



