HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Visa adalah dokumen izin yang dikeluarkan oleh destinasi tujuan untuk seseorang yang akan memasuki suatu negara. Hebatnya, semakin kuat paspor suatu negara maka semakin mudah pula para pemegangnya untuk memasuki negara lain tanpa visa.
Saat ini, paspor Indonesia menduduki peringkat ke-65 dunia. Berkat hal itu, ada sejumlah negara yang membebaskan visa bagi WNI juga memberikan fasilitas Visa-on-Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authority (eTA). Total, ada 76 negara yang mengizinkan warga RI untuk hanya membawa paspor.
BACA JUGA:Siap-siap Imigrasi Akan Segera Berlakukan Tarif Baru Paspor Tunggu Arahan Pusat



