HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan biaya pembuatan paspor dan dokumen keimigrasian lainnya.
Namun hingga kini Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, belum menerapkan aturan tersebut
BACA JUGA: DPRD Batam Akan Bahas 10 Ranperda Inisiatif Anggota Dewan
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kharisma Rukmana, menjelaskan bahwa hingga saat ini mereka masih menunggu rilis resmi dari pusat untuk implementasi tarif baru.
“Untuk saat ini, terkait tarif permohonan paspor kami masih tunggu rilis dari pusat,” kata Kharisma Rukmana pada Jumat, (25/10/2024).
BACA JUGA: Pemprov Kepri Tegaskan Evaluasi APBDP Karimun Sesuai Prosedur Tapi Pemkab Lambat Serahkan Dokumen
Ia menyebut bagi permohonan paspor masih menggunakan aturan lama. “Ya, kami masih mengikuti aturan lama, sambil menunggu pusat,” katanya.
Sebagai informasi Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau 2 hari sebelum masa jabatnnya berakhir meneken PP Nomor 45 Tahun 2024.
BACA JUGA: Update PSN Rempang Eco-City: 26 KK Telah Tempati Rumah Baru Tanjung Banun



