Mengacu pada hal itu, aturan tersebut mulai berlaku 60 hari setelah penetapan, artinya pada pertengahan Desember 2024 akan mulai diberlakukan.
PP ini mengatur jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam penjelasan, PP ini mencakup penyesuaian tarif pembuatan paspor, visa, serta izin keimigrasian lain.
Merujuk pada PP Nomor 45 Tahun 2024, berikut ini rinciannya: Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 350 ribu per permohonan.
Biaya paspor biasa non-elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 650 ribu per permohonan.
Biaya paspor elektronik masa berlaku maksimal lima tahun Rp 650 ribu per permohonan.
Paspor elektronik masa berlaku maksimal sepuluh tahun Rp 950 ribu per permohonan.
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk warga negara Indonesia (WNI) Rp 100 ribu per permohonan.
Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) untuk orang asing Rp 150 ribu per permohonan.
Sebagai perbandingan untuk biaya paspor lama yang diatur dalam PP nomor 28 tahun 2019, sebagai berikut :
Biaya paspor biasa 48 Halaman Rp 350 ribu per buku. Biaya paspor biasa elektronik 48 halaman Rp 650 ribu per buku. Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp 1 juta per permohonan. SPLP untuk WNI Rp 100 ribu per buku dan SPLP untuk orang asing Rp 150 ribu per buku.
Sebelumnya Kepala Kantor Imigrasi Batam, Samuel Toba mengatakan banyak program keimigrasian yang perlu diketahui masyarakat baik terkait pelayanan, paspor baru , e paspor dan lainnya. Tentu masyarakat harus tahu terkait pelayanan yang diberikan kantor imigrasi.(*/man)



