Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.
Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya. (Iv)



