HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Secara resmi menjadi sejarah baru bangsa Indonesia karena hari ini Minggu (20/10/2024) Bangsa Indonesia resmi dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Keduanya mengucapkan sumpah janji di Gedung Parlemen Senayan, dihadiri sejumlah anggota DPR/MPR RI, ketua partai politik, sejumlah tamu negara, duta besar, serta para presiden dan wakil presiden Indonesia terdahulu.
Lalu setelagh resmi menjabat sebagai Presiden ke-8 Indonesia, berapa gaji yang akan diterima Prabowo?
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.



