HomeNEWSDisahkan Pemerintah, Lembaga Data Pribadi Yang Berfungsi Mengawasi PDP

Disahkan Pemerintah, Lembaga Data Pribadi Yang Berfungsi Mengawasi PDP

spot_img

BACA JUGA:Sempat Terjadi Kejar-kejaran, Bea Cukai Batam Tangkap Enam Penyelundup Benih Lobster Senilai Rp 26,9 Miliar

Transisinya berkisar 6 bulan hingga 1 tahun. Namun semua itu masih dalam proses dan meminta awak media untuk menunggu hingga selesai.

“Transisinya bisa 6 bulan sampai 1 tahun. Kan itu nomenklaturnya harus dibuat. Tapi ini lagi di exercise. Nantilah resminya kan diberi tahu,” jelas dia.

Undang-undang Pelindungan Data Pribadi (PDP) menyusun soal keberadaan lembaga baru untuk mengawasi soal PDP. UU PDP sendiri mengamanatkan lembaga dibentuk paling lambat Oktober 2024

Fungsi dan wewenang Lembaga Perlindungan Data Pribadi tertuang dalam Pasal 59 dan Pasal 60 UU PDP. Salah satunya bertugas sebagai pengawas penyelenggaraan dan penegakan hukum administratif pada pelanggaran UU. (Ven)

 

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI