HomeNEWSTanggapan Kemenag Terkait Polemik Produk Minuman "Beer" dan "Wine" Bersertifikat Halal

Tanggapan Kemenag Terkait Polemik Produk Minuman “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal

spot_img

Mamat menjelaskan, peraturan tersebut menegaskan bahwa para pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal jika nama produk bertentangan dengan syariat islam, etika, atau kepatutan yang berlaku di masyarakat.

Menurutnya, memang ada sejumlah produk yang mendapatkan sertifikasi halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal karena adanya perbedaan pendapat terkait penamaan produk.

Sebagai contoh, data sistem Sihalal menunjukkan, 61 produk dengan label “wine” telah mendapatkan sertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI, sedangkan 53 produk lainnya diperoleh melalui Komite Fatwa. Sementara produk yang disebut “beer,” 8 produk mendapatkan sertifikat halal dari MUI dan 14 dari Komite Fatwa.

Mamat menjelaskan, produk yang bersertifikat halal dari Komisi Fatwa MUI telah melalui pemeriksaan dan pengujian oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), sebagian besar di antaranya oleh LPH LPPOM. Perbedaan ini hanya terkait dengan penamaan produk, bukan pada kehalalan bahan atau proses produksinya.

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI