HomeNEWSTanggapan Kemenag Terkait Polemik Produk Minuman "Beer" dan "Wine" Bersertifikat Halal

Tanggapan Kemenag Terkait Polemik Produk Minuman “Beer” dan “Wine” Bersertifikat Halal

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM- Polemik yang terjadi di media sosial saat ini adalah terkait nama produk minuman dengan nama “Tuyul”, “Tuak”, “Beer”, dan “Wine” yang mendapatkan sertifikat halal mendapat tanggapan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag RI)

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin mengatakan, produk tersebut telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapat ketetapan halal sesuai mekanisme yang berlaku.

“Masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Mamat, dikutip dari laman resmi BPJPH Kemenag RI, Sabtu (5/10/2024).

“Kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” lanjutnya.

BACA JUGA:Jurusan Kuliah Berikut Punya Gaji Tinggi dan Jarang Alumninya Nganggur

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI