Setelah ditangkap, pihak laki-laki akan membawa sebuah parang dan seekor kuda kepada pihak perempuan sebagai tanda permohonan maaf dan tanda bahwa perempuan sudah ada di rumah pihak laki-laki.
BACA JUGA :Â Sederet Bahaya Skip Sarapan Yang Perlu Diwaspadai
Seiring perkembangan zaman, praktik kawin tangkap yang dijalankan tidak sesuai dengan prosedur awal yang sesuai dengan tradisi.
Belakangan, tradisi ini melenceng dan merugikan perempuan secara pribadi. Kawin tangkap yang terjadi akhir-akhir ini seakan membuat perempuan merasa seperti diculik, disiksa, dilecehkan, bahkan merasa hina dan tak berharga.
Faktor-faktor yang berpengaruh dalam kawin tangkap termasuk faktor ekonomi dalam hal terkait utang, faktor strata sosial, pendidikan dan kepercayaan. Perempuan dalam hal ini dijadikan tebusan bagi utang keluarga.
Salah satu faktor yang menjadi motif kawin tangkap adalah untuk membina kekerabatan antar-keluarga kedua supaya relasi tetap terjalin dan harta kekayaan yang diberikan sebagai belis tidak diberikan kepada orang lain.
Namun, fakta yang sering terjadi menunjukkan bahwa kawin tangkap semata-mata karena keinginan sepihak laki-laki tanpa ada persetujuan dari pihak keluarga perempuan.
Kawin tangkap tersebut melanggar hukum yang berlaku sebagai kasus penculikan dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 328 KUHP dengan pidana paling lama dua belas tahun.
Peristiwa ini juga tidak sesuai dengan syarat perkawinan UU RI No 1 Tahun 1974 pasal 6 ayat 1 di mana perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
Saat ini pemerintah berupaya mengakhiri praktik ini dan melindungi hak-hak perempuan. Namun pada kenyataannya, tradisi ini masih saja dilakukan dengan kedok adat istiadat dan tradisi budaya. (Red)



