Meski tanggal jatuh tempo pembayaran pajak sudah berakhir, masyarakat masih bisa melakukan pembayaran PBB-P2 di loket BPPRD, atau juga bisa melalui E-Commerce, E-Chanel, Qris Bank Riau Kepri, dan juga di Bank BTN.
BACA JUGA:Â Vaksin Booster Kedua Tenaga Medis Terus Ditingkatkan dan Kini Sudah Capai 39,10 Persen
“Pembayaran masih bisa dilakukan sampai bulan Desember 2022,” sebutnya.
Alvie juga berharap setelah jatuh tempo ini, bagi wajib pajak yang datanya tidak valid agar dapat segera memperbaikinya di kantor BPPRD, agar tahun depan data yang ada pada SPPT PBB sudah sesuai.
“Setelah jatuh tempo ini, denda keterlambatan masih tetap berlaku sampai ada kebijakan dari Wali Kota untuk memberikan relaksasi PBB-P2 kepada masyarakat,” tuturnya.(*/man)



