HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Tanjungpinang mencatat penerimaan PBB -P2 yang terkumpul sebesar Rp 7,8 miliar atau 48 persen. Pajak tersebut terkumpul sampai batas pembayaran pada 31 Juli 2022.
Pelaksana tugas Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Said Alvie mengatakan hingga tanggal jatuh tempo 31 Juli 2022 yang diterima Rp 7,8 miliar dari target Rp 16,5 miliar.
Menurutnya, jumlah ini sedikit meningkat, jika dibandingkan dengan Juli 2021 yang terealisasi hanya Rp 3,5 miliar.
“Meskipun belum tercapai dari target yang ditetapkan APBD 2022. Kita tetap optimistid dan terus berupaya agar target penerimaan PBB bisa tercapai di akhir tahun,” kata Alvie beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Â Ingin Keliling Batam Ayo Naik Trans Batam Tarif Murah Petugas Beri Panduan di Tiap Halte
Melihat capaian pembayaran PBB-P2 oleh wajib pajak ini menunjukkan adanya kepatuhan masyarakat dan peningkatan dari tahun sebelumnya.



