BACA JUGA:Empat Kali DPRD Batam Paripurna Tak Pernah Kuorum, Penyertaan Modal ke BUMD Batal
“Kita ada tahapan. Awalnya konsultasi ke Kementerian Perhubungan. Di SE itu tarif yang dibuat pada tahun 2017 menggunakan BBM premium. Sementara sekarang sudah tak ada, harus pertalite. Hasil konsultasinya harus dilakukan survey konsumen,” paparnya.
Saat ini, kata dia, survey sudah dilakukan sampai 2 Agustus 2022 mendatang. Tak hanya itu, Dishub Kepri dan Aliansi Adop juga harus melakukan survey komponen yang disampaikan oleh kementerian seperti ban, oli dan lainnya. Dari hasil survey disitu ada nilai yang muncul.
BACA JUGA:Anggota DPRD Batam Minta Transparansi Pemko Batam Terkait Penyertaan Modal ke Bank Riau Kepri
“Kami akan mengundang aplikator untuk tindaklanjut rapat tersebut. Diharapkan hasilnya selesai 12 Agustus 2022 Kita jalan terus berhentinya bukan berhenti,” katanya.
Sementara itu terkait adanya potongan untuk aplikator, Dishub Kepri tidak memiliki kewenangan. Lantaran kebijakan tersebut dari aplikator pusat.
“Ketentuan tarif biasanya 20 persen keatas untuk aplikator. Lalu ada sisanya yang lain-lai n. Sisanya aplikator yang mengatur. Namun mereka menggunakan SE 2017 salah satunya itu,” katanya. (*/man)



