BACA JUGA :25.929 Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Sampai ke Tanah Suci, Tiga Orang Meninggal di Arab Saudi
- Kemenhub bebaskan maskapai kenakan biaya tambahan
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan maskapai untuk mengenakan biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge pada tiket pesawat penerbangan domestik. Namun, hal ini bersifat pilihan, maskapai boleh menerapkan dan boleh tidak. Selain itu, pemberlakuannya bersifat sementara dan akan dievaluasi secara berkala.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, apabila terdapat pengaruh kenaikan harga bahan bakar hingga mempengaruhi biaya operasional sampai meningkat lebih dari 10 persen, pemerintah dapat melakukan penyesuaian biaya tambahan terhadap tarif batas atas (TBA). “Jadi biaya tambahannya ini, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2022 mencapai maksimal 20 persen dari tarif batas atas untuk pesawat propeller, dan 10 persen untuk pesawat berbadan besar atau pesawat jet,” ucap Adita.
- Tarif tiket diserahkan kepada mekanisme pasar
Adita menjelaskan, terkait tarif, pemerintah hanya mengatur TBA dan tarif batas bawah (TBB) untuk penumpang pesawat dengan rute domestik pada kelas ekonomi. Sementara itu, kelas bisnis untuk perjalanan domestik atau rute domestik, tarifnya tidak diatur dalam sebuah peraturan. “Jadi memang dibebaskan atau dilepaskan sesuai dengan mekanisme pasar. Sekali lagi untuk kelas bisnis itu memang tidak diatur,” kata dia.
Pun sama halnya untuk penerbangan rute internasional, yang juga tidak diatur, atau diserahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga, maskapai dapat menetapkan harga tiket penerbangan internasional sesuai dengan situasi atau mekanisme pasar yang ada.
- Kemenhub pantau tarif tiket tidak melanggar TBA
Adita menegaskan, Kemenhub akan melakukan pengawasan secara berkala atas kondisi harga tiket pesawat melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Menurut dia, harga tiket tidak boleh melebihi batas yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. “Harga tiket diatur berdasarkan koridor TBB (tarif batas bawah) dan TBA (tarif batas atas) sesuai Kepmen Perhubungan Nomor 106. Selama masih dalam koridor aturan, hal itu diperbolehkan,” sebutnya.
Namun jika ada maskapai yang terbukti melakukan pelanggaran, maka pihaknya tak segan-segan mengenakan sanksi sesuai ketentuan.
BACA JUGA : Varian Baru Covid Mulai Naik, Nyaris 100 %
- Pemerintah tambah frekuensi penerbangan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pemerintah tengah berupaya menambah frekuensi penerbangan agar harga tiket pesawat menjadi lebih murah. Ini diungkapkan berkaitan dengan semakin banyak masyarakat yang menggunakan moda transportasi udara untuk bepergian, seiring dengan berbagai pelonggaran aturan, termasuk aturan perjalanan.
Namun, jumlah penumpang yang tinggi tersebut rupanya tidak dibarengi dengan jumlah penerbangan yang cukup. Faktanya, jumlah penerbangan yang beroperasi memang belum kembali seperti sebelum pandemi.
“Kemenparekraf bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan maskapai penerbangan agar dapat meningkatkan jumlah frekuensi penerbangan sehingga diharapkan harga tiket pesawat lebih terjangkau,” ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (6/6/2022).
“Juga penjajakan peluang dibukanya jalur dan rute baru serta paket-paket promosi dalam upaya meningkatkan jumlah penumpang,” imbuhnya. Sementara, sejumlah penerbangan dikatakan masih dalam posisi untuk melakukan revitalisasi.
“Jadi ini saatnya kita mengajak maskapai luar negeri untuk terbang ke Indonesia, sehingga lebih banyak kapasitas penerbangan. Kalau kapasitas penerbangan bertambah, harga tiket otomatis juga akan menurun,” paparnya. (Red)



