“Tentu saja kalau tidak dicabut akan berdampak terhadap ekspor kita. Tapi, bagaimana dampaknya kepada neraca perdagangan, ya kita lihat neraca perdagangan di bulan selanjutnya,” ujar Margo Yuwono.
Pemerintah melarang sementara ekspor CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan minyak jelantah atau Used Cooking Oil (UCO) sejak 28 April 2022 sampai harga minyak goreng curah mencapai keterjangkauan.
BACA:Â BPBD Kepri Minta Warga yang Tinggal di Pesisir Waspada Ada Potensi Rob pada 15-19 Mei
Larangan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 tentang tentang Larangan Sementara Ekspor CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah.
Berdasarkan peraturan tersebut, produk yang sementara ini dilarang untuk diekspor adalah CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan minyak jelantah atau UCO
Larangan ekspor sementara berlaku untuk seluruh daerah pabean Indonesia. Dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau KPBPB yaitu Batam, Bintan, Karimun, dan Sabang. (Man)



