HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kejaksaan Negeri Batam membebaskan Adel Halomoan usai apel Hari Bhakti Adhyaksa, di kantor Kejaksaan Negeri Batam. Adel dibebaskan setelah menjalani proses restorative justice.
Adel terjerat kasus penggelapan motor rekannya. Dari pengakuannya, ia nekat menggelapkan motor tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.
BACA JUGA: Pertamina dan Disperindag Batam Ajak Masyarakat Dukung Program Subsidi Tepat Sasaran Pertalite
“Waktu itu saya tak ada uang untuk bayar kontrakan, sementara kerjaan lagi sepi jadi tukang bangunan,” kata Adel, Senin (22/7/2024) di halaman Kejaksaan Negeri Batam.
Ia menjual motor tersebut dengan harga Rp 1 juta yang ia gunakan untuk membayar sewa kontrakan.
Jaksa kemudian mempertimbangkan dan mengusulkan dilakukannya restorative justice, sebab ayah 4 anak ini merupakan tulang punggung keluarga.



