BACA JUGA: 146 KK Sudah Tempati Hunian Sementara Sebagai Bentuk Dukungan Pembangunan Rempang Eco-City
“Yang jadi pertimbangan adalah tulang punggung keluarga, selain itu nominal kerugian yang ditimbulkan dari perkaranya kurang dari Rp 5 juta. Pihak korban juga sudah memaafkan tersangka dan mau berdamai,” ucap Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi.
Ia juga mengingatkan kesempatan ini hanya berlaku satu kali, ia berpesan agar Adel jangan sampai melakukannya lagi di kemudian hari.
Penghentian perkara itu dibacakan Kajari Batam di halaman kantor Kejaksaan Negeri Batam. Dalam kesempatan ini juga, Kasna menyebut pada tahun ini pihaknya telah melakukan 4 permohonan restorative justice, dan 3 diantaranya telah disetujui. (*/man)



