HomeBatamJenis Kecelakaan Berikut Tidak Ditanggung Oleh BPJS

Jenis Kecelakaan Berikut Tidak Ditanggung Oleh BPJS

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Peserta BPJS Kesehatan memiliki banyak hak pelayanan kesehatan, salah satunya adalah mendapat klaim jika peserta mengalami kecelakaan.
Meski demikian, perlu dipahami bahwa klaim yang bisa diajukan khusus untuk kecelakaan tunggal yang bukan termasuk kecelakaan kerja, dan korban kecelakaan tersebut terdaftar sebagai peserta aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Berikut merupakan jenis-jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

1. Kecelakaan kerja
Kecelakaan kerja merupakan kecelakaan yang terjadi saat seorang pekerja tengah melakukan pekerjaannya. Program jaminan kecelakaan kerja dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kecelakaan kerja bukan tanggung jawab BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Gelombang PHK Pabrik Tekstil Berlanjut, Total PHK 13.800 an Orang Selama Tahun 2024

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI