HomeBatamJenis Kecelakaan Berikut Tidak Ditanggung Oleh BPJS

Jenis Kecelakaan Berikut Tidak Ditanggung Oleh BPJS

spot_img

2. Kecelakaan lalu lintas tunggal akibat kelalaian
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor yang tidak melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain. BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas tunggal yang disebabkan oleh kelalaian pengemudi, misalnya masuk ke jalur bus Transjakarta atau tidak mengenakan helm saat berkendara.

3. Kecelakaan lalu lintas ganda
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang melibatkan dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga dapat melibatkan pengemudi dengan pejalan kaki.

Kecelakaan ini akan ditanggung oleh Jasa Raharja. Jasa Raharja dapat memberikan manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda sepenuhnya apabila layanan kesehatan korban di bawah Rp 20 juta.

4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung kecelakaan ini. (*)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI