HARAPANMEDIA.COM, TANJUNGPINANG- Anak berkewarganegaraan ganda yang ingin memutuskan untuk menjadi warganegara Indonesia bisa mengunakan kesempatan ini.
Kantor wilayah hukum dan Hak Azazi Manusia (Kanwilkumham) Provinsi Kepri meminta kepada anak Kewarganegaraan Ganda untuk segera memilih kewarganegaraannya sebelum 31 Mei 2024.
Sebab jika lewat dari waktu tersebut tentu akan mahal. Sebagai informasi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang mengajukan Kewarganegaraan Indonesia dalam periode sebelum 31 Mei hanya dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 5 Juta.
Sedangkan apabila melewati batas waktu 31 Mei 2024, maka pembebanan biaya yang dikenakan sebesar Rp 50 juta.
Kabid Hukum Kanwilkumham Kepri, Hot Silitonga menuturkan, aturan ini ditujukan terutama kepada anak-anak yang saat ini sudah berusia lebih dari 18 tahun.
Dimana mereka memang harus memilih Kewarganegaraannya, karena Indonesia hanya mengakui satu Kewarganegaraan saja.
BACA JUGA:Â Gubernur Tinjau Beras di Gudang Bulog Batam, Pasokan Aman Warga Tak Perlu Khawatir



