“Jadi batasnya sampai 31 Mei 2024, apabila melebihi batas ini maka biaya yang dibebankan akan berbeda,” katanya.
Menurutnya, untuk anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang mengajukan Kewarganegaraan Indonesia dalam priode sebelum 31 Mei maka hanya dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 5 Juta. Jika lewat dari 31 Mei 2024 itu sudah terhitung orang asing dan dikenakan biaya sebesar Rp 50 juta.
.
“Sedangkan kalau memilih Kewarganegaraan Indonesia itu masuknya Naturalisasi,” ungkapnya.
BACA JUGA:Â Kepala BP Batam Dorong Maskapai Tambah Rute Baru Datangkan Wisatawan ke Batam
Hot Silitonga juga menambahkan, aturan ini hadir untuk memfasilitasi banyaknya anak-anak berkewarganegaraan ganda di Indonesia.
Dan sampai saat ini belum menentukan Kewarganegaraan meskipun usianya sudah mencapai 18 tahun atau lebih.
Berdasarkan catatan Imigrasi Tanjungpinang, setidaknya masih ada 18 anak berkewarganegaraan ganda yang saat ini belum menentukan Kewarganegaraannya. Oleh karena itu segera urus supaya bisa lebih mudah karena waktunya sudah tidak lama lagi. (*/man)



