HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, menyepakati pengesahan ranperda tenaga kerja menjadi peraturan daerah.
Dalam pengesahan itu Pemerintah Kota Batam diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin menandatangani persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja menjadi Peraturan Daerah (Perda) di gedung DPRD Kota Batam, Rabu (31/01/2024).
“Atas nama Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi, mengapresiasi dan berterimakasih kepada Tim Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam yang sudah membahas Ranperda ini bersama dengan Tim Pemko Batam dan stake holder terkait hingga Ranperda ini ditetapkan menjadi Perda,” tuturnya mewakili Wali Kota Batam, Muhammad Rudi.
BACA JUGA: Muhammad Rudi Lepas Ekspor Perdana Kepiting Bakau ke China
Dijelaskannya bahwa Pemko Batam terus berupaya dalam penyediaan tenaga kerja yang terampil, disiplin dan produktif sesuai kebutuhan pembangunan.
Karena dalam rangka peningkatan tenaga kerja tempatan atau lokal dalam menghadapi persaingan dunia usaha perlu langkah konkrit. Salah satunya adalah kebijakan sebagai bentuk regulasi
BACA JUGA: Kepala BP Batam Terima Kunjungan Diplomasi Duta Besar Palestina untuk Indonesia



