HomeBatamRanperda Tenaga Kerja Disahkan Pekerja Lokal Jadi Prioritas, Pengangguran Bisa Berkurang di...

Ranperda Tenaga Kerja Disahkan Pekerja Lokal Jadi Prioritas, Pengangguran Bisa Berkurang di Batam

spot_img

“Ranperda ini merupakan komitmen bersama dalam upaya menberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi. Terciptanya pemerataan kesempatan kerja, peningkatan kompetensi, skill dan penyediaan tenaga kerja lokal,” harapnya.

Dari Laporan akhir Pansus disepakati Tim Pansus Ranperda Penempatan Tenaga Kerja DPRD Kota Batam bersama tim Pemerintah Kota Batam lewat rapat koordinasi terakhir secara bersama-sama menyepakati Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini tersusun menjadi14 BAB, 39 Pasal dan 105 Ayat.

BACA JUGA: Maksimalkan Semua Potensi Percepat Pembangunan Batam

Melalui fasilitasi sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Dalam Negeri Nomor:188/439/OTDA tanggal 14 Januari 2022 tentang Pembinaan terhadap Penyusunan Kebijakan Daerah, maka dengan demikian Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini telah dinyatakan memenuhi kriteria menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga dapat diundangkan.

“Akhirnya, kami mengucapkan terimakasih yang tidak terhingga kepada seluruh pihak yang sudah menyumbangkan pikiran sehingga Ranperda Penempatan Tenaga Kerja ini dapat terselesaikan,” katanya.

Dengan lahirnya Peraturan Daerah ini tidak adalagi kesenjangan, adanya jaminan serta perlindungan yang tidak diskriminatif sehingga pemerataan kesempatan kerja dapat dirasakan oleh seluruh Angkatan Kerja Produktif yang berada di Kota Batam. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI