HomeBatamAhli Waris Tak Terima Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Telusuri Ternyata Perusahaan Mandek Bayar...

Ahli Waris Tak Terima Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Telusuri Ternyata Perusahaan Mandek Bayar Iuran ke BPJS

spot_img

HARAPANMEDIA.COM,BATAM – BPJS Ketenagakerjaan ( BPJAMSOSTEK) Batam – Sekupang menerima dua laporan terkait pengaduan ahli waris eks karyawan yang meninggal dunia terkait santunan yang belum diterima.

Atas laporan itu BPJAMSOSTEK Batam Sekupang langsung menelusurinya. Setelah ditelusuri ternyata ada tunggakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan PT Batamec sejak November 2020, terkendalanya proses pembayaran hak-hak eks karyawan.

Adapun hak-hak ahli waris tersebut antara lain, Jaminan Hari Tua (JHT), sejumlah potongan gaji dan kontribusi perusahaan selama almarhum bekerja di PT Batamec.

BACA:30 Armada Kapal Dikerahkan Angkut Penumpang, Warga Mudik Penuhi Pelabuhan Sekupang

Selanjutnya, Jaminan Kematian senilai Rp 42 juta, beasiswa 2 orang anak dari TK, SD, hingga kuliah dengan estimasi Rp 147 juta untuk satu anak.

Selanjutnya Jaminan Pensiun Berkala, diterima oleh ahli waris. Dan apabila ahli waris meninggal akan dilanjutkan oleh anak kedua dengan estimasi maksimal Rp 4.277.900 yang dihitung dari rata-rata upah selama almarhum bekerja.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI