BACA:Ada 529 Titik Salat Id di Kota Batam Kecamatan Batam Kota Terbanyak 83 Titik
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Batam Sekupang Moch Faisal mengatakan atas pengaduan dari ahli waris tersebut, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan pembinaan terhadap seluruh perusahaan menunggak iuran di Kota Batam. Termasuk PT Batamec yang menunggak iuran selama 16 bulan.
“Kita telah lakukan pembinaan sampai dengan proses pelaporan ke instansi penegak hukum, seperti Kejari Batam, Kejati Kepri dan UPT Wasnaker Kota Batam,” katanya.
BACA:Jenazah Bocah Yang Diterkam Buaya di Bintan Akhirnya Ditemukan
Dia mengatakan selain mendapatkan aduan ahli waris yang terus menanyakan perkembangan santunan tersebut, pihaknya juga mendapatkan aduan dari mantan karyawan yang membutuhkan dana JHT untuk kebutuhan hidup setelah berhenti bekerja. Yang bersangkutan sangat membutuhkan biaya untuk melanjutkan hidup.(redaksi)



