HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Bea Cukai Batam memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai pada periode penindakan selama delapan tahun mulai dari tahun 2015 hingga 2023.
Hasil penindakan itu, berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT), Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam Rizal dalam keterangan mengatakan barang hasil penindakan tersebut berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), barang elektronik, ban, dan sex toys.
“Pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya,” kata Rizal.
Barang bukti itu dimusnahkan di lokasi Pengelolahan Limbah di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam, Kamis (28/12/2023).
BACA JUGA: Dijanjikan Upah Rp 50 Juta Seorang Sarjana Nekat Jadi Kurir Bawa Sabu dari Malaysia ke Batam
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan senilai Rp 7,8 milliar. Barang tegahan itu terdiri dari beragam jenis, mulai dari Mikol, tembakau hingga Eletronik.
Rizal menyebutkan bahwa pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan, tujuannya tidak lain untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
“Pemusnahan BMN ini dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali,” ucap Rizal.
Pemusnahan atas BMN hasil penindakan, ia klaim sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, pihaknya telah melakukan sinergi dan kolaborasi dengan lintas instansi dan aparat penegak hukum lainnya.



