HomeBatamHasil Tegahan Bea Cukai Senilai Rp 7,9 Miliar Dimusnahkan di Desa Air...

Hasil Tegahan Bea Cukai Senilai Rp 7,9 Miliar Dimusnahkan di Desa Air Cargo Mulai Tembakau sampai Barang Elektronik

spot_img

“Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN, bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” imbuh Rizal.

BACA JUGA: Wali Kota Batam Serahkan Sertifikat Rumah di Sengkuang, Berharap Kampungtua Bisa Jadi Kawasan Wisata

Barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal,” tuturnya.

Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari itu, Rizal berharap ke depan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan, berikut Barang hasil penindakan yang dimusnahkan untuk jenis sigaret atau rokok ada sebanyak 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp. 5.471.330.101.

Selain itu, ada Mikol sebanyak 6.048 botol/kaleng MMEA dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015 dan sebanyak 995 pcs ban bekas dengan total nilai barang Rp 173.807.500, atau 932 pcs.

Tak kalah menarik, dalam pemusanahan itu, barang elektronik berupa handphone dan laptop yang berasal dari berbagai jenis dengan total nilai barang Rp 1.605.240.000.
Dan sebanyak 408 pcs sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

BACA JUGA  Polsek Bengkong Imbauan Jemaat Bersinergi Jaga Kamtibmas, Polsek Bengkong Kunjungi Jemaat Gereja Inpact

“Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran serupa,” kata Rizal. (*/man)

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI