HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Pansus Tenaga Kerja DPRD Kota Batam telah selesai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tenaga kerja. Ranperda tersebut terdiri dari 14 Bab dan 43 Pasal dan dalam wkatu dekat akan segera disahkan menjadi Perda Tenaga Kerja.
Ranperda ini akan disahkan menjadi Perda pada 20 Desember 2023 mendatang. Ketua Pansus Tenaga Kerja dan juga Ketua Bapemperda DPRD Kota Batam, Mustofa mengatakan terkait pentingnya mengakomodir tenaga kerja lokal di Kota Batam. Selama ini sejumlah perusahaan masih merekrut tenaga kerja yang sekelas operator (soft skill) ke luar Kota Batam.
BACA JUGA:Â Wali Kota Minta PLN Batam Jaga Pasokan Listrik Aman saat Perayaan Natal dan Tahun Baru
Banyaknya tenaga soft skill itu sangat mempengaruhi jumlah pengangguran karena perusahaan kerap melakukan SP-Akad atau perjanjian kerja antar daerah.
“Sekarang ini bisa sampai 700 orang tenaga kerja dari luar (soft skill) sekali datang. Kalau tenaga skill itu satu perusahaan kebutuhannya sedikit dan ini kita atur secara fokus dalam perda ini,” kata Mustofa.
Polisi PKS itu mengatakan aturan yang akan diperdakan tersebut, pihaknya fokus pada aturan secara luas. Bahwa yang dinamakan tenaga kerja lokal Batam itu, ialah orang yang berdomisili di kota Batam, baik itu ber KTP Batam maupun yang belum melakukan pindah secara administrasi menjadi masyarakat Kota Batam.
BACA JUGA:Â Turnamen Futsal Kepala BP Batam Jilid III Resmi Dimulai, Jadi Ajang Cari Bibit Pemain Futsal Kota Batam



