“Tak bisa dipungkiri, Batam ini kota migrasi seperti jakarta. Jadi banyak yang sudah tinggal disini sudah lama , tapi belum memiliki KTP Batam. Aka. Tetapi melalui kartu kuning Disnaker, itu masuk pada jumlah pengangguran kota Batam,” katanya.
Mustofa mencontohkan orang yang baru datang ke Kota Batam, harus minta Kartu kuning di Batam artinya menjadi data pengangguran. Maka pihaknya menyarankan sebelum datang ke Kota Batam harus minta Kartu kuning di daerah asal. Setelah itu, saat perpanjangan 6 bulan kedapan, baru kartu kuning dari Batam.
“Ini juga akan menvalidkan data pengangguran Batam,” katanya.
BACA JUGA:Â Selain Pneumonia, Perlu Diwaspadai Meningkatnya Angka Penderita Tuberkulosis Di Indonesia
Di tempat yang sama, Kabid pelatihan dan penempatan tenaga kerja Provinsi Kepri Dewi Mulyani menyebutkan, bahwa pihak Provinsi Kepri tetap mendukung apa yang menjadi kebutuhan di Kota Batam terkait tenaga kerja yang akan dipekerjakan.
“Provinsi akan tetap mendukung perekrutan tenaga kerja lokal dan itu sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Dewi.
Ia berharap, kualitas tenaga kerja lokal Batam bisa terus meningkat dan menghasilkan tenaga kerja yang handal sehingga tenaga kerja Batam bisa bersaing dan sesuai yang dibutuhkan perusahaan. (*/man)



