HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Propam Polda Kepri menggelar Operasi penegakan ketertiban dan disiplin terhadap personel Polda Kepri.
Dalam operasi itu, tak ada anggota Polri yang bisa masuk Mapolda tanpa melewati pemeriksaan yang dilakukan personel Propam tersebut.
Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Stefanus Michael Tamuntuan mengatakan operasi yang dilaksanakan berdasarkan intruksi Kapolri.
Hal itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri nomor : TR/161/II/Huk.12.10./2022, Surat Telegram Kapolda Kepri Nomor : T/238/IV/HUK.12.10/2022 tanggal 21 April 2022. Tentang melaksankan Opsgatiblin Dilingkungan Polda dan Surat Perintah Kabidpropam Polda Kepri Nomor : Sprin/251/IV/HUK.7.1./2022/ Bidpropam tanggal 1 April 2022 Melaksananakan kegiatan Opsgaktibplin”.
“Adapun Target dan sasaran pada Operasi tersebut adalah Penggunaan Lampu Isyarat Strobo, Rotator, Sirine, Plat Nomor Polisi, dan pemeriksaan kelengkapan surat-surat Kendaraan,” kata Kabid Propam Polda Kepri Kombes Stefanus Michael Tamuntuan, Selasa (26/04/2022).
Dari hasil Operasi, BidPropam menemukan beberapa pelanggaran termasuk penggunaan TNKB dinas bukan peruntukannya, ada 2 pelanggaran.
Tak hanya itu, Propam juga menemukan pelanggaran kendaraan polisi yang pajaknya Mati dan TNKB sudah tidak berlaku.
Selain pelanggaran itu, juga menemukan adanya kendaraan anggota Polri tidak lengkap dalam berkendara, diantaranya tidak ada spion dan tidak menggunakan plat nomor.
Bahkan ada pula polisi yang menggunakan knalpot racing, Propam menemukan ada 4 pelanggaran. Selanjutnya juga ada pelanggaran SIM yang telah mati sebanyak 3 pelanggaran dan sikap tampang personel polri 1 pelanggaran,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaan Operasi tersebut, kata dia pihaknya juga tetap mematuhi protokol kesehatan sebagimana yang telah diterapkan selama ini dalam menjalankan tugas selama pandemi Covid-19. (Redaksi)



