HomeBatamWarga Asing Sambut Baik Kebijakan Golden Visa, Izin Tinggal Diperpanjang dari 5...

Warga Asing Sambut Baik Kebijakan Golden Visa, Izin Tinggal Diperpanjang dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 tentang keimigrasian. Dengan terbitnya Peraturan Pemerintah ini memberikan kemudahan bagi orang asing untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia. Aturan Golden visa bagi warga negara asing kini bisa tinggal selama 10 tahun di Indonesia.

Dengan adanya aturan itu menjadi kabar baik bagi warga negara asing yang sudah lama tinggal dan punya usaha di Indonesia. PP ini mengatur tentang pemberian visa dan izin tinggal.

BACA JUGA: Eratkan Hubungan Silaturahmi Kepala BP Batam Hadiri Undangan NDP 2023, Rudi Komitmen Beri Kemudahan Berinvestasi di Batam

PP 40/2023 ditandatangani Jokowi pada 4 Agustus 2023. PP 40/2023 merupakan perubahan atas PP Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun aturan mengenai izin tinggal menjadi 10 tahun tertuang dalam Pasal 148 PP 40/2023. Sepekan setelah diteken animo warga asing untuk memperpanjang izin tinggal cukup besar hal itu terlihat sudah ada tujuh WNA yang melakukan pengurusan Golden Visa.

BACA JUGA: Supermarket Mitra 10 Gelar Diskon Besar-besaran hingga 78 Persen Ini Produk yang Didiskon

Kepala Imigrasi khusus Batam, Subki Miuldi mengatakan dengan adanya aturan ini memberikan kemudahan bagi orang asing yang ingin memperpanjang visa tinggal di Batam.

“Lima Golden visa sudah, dua lainnya belum terealisasi persyaratan dari yang bersangkutan,” ujar Kepala Imigrasi khusus Batam, Subki Miuldi, Sabtu (12/8/2023).

Kata dia, aturan Golden visa ijin tinggal 10 tahun merujuk pada aturan pusat sebagaimana PP 40 tahun 2023. Dan Golden Visa bukan hal baru dilakukan negara -negara di dunia untuk mendongkrak perekonomian dengan cara menarik investasi luar negeri.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI