HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Tim Gabungan Independen Pencari Fakta atau TGIPF Tragedi Kanjuruhan menyerahkan laporan hasil investigasinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Jumat siang, 14 Oktober 2022.
Hasil investigasi TGIPF menyatakan pengurus PSSI harus bertanggung jawab atas insiden yang mengakibatkan 132 orang meninggal dan ratusan orang di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, pada 1 Oktober lalu.
“Dalam catatan kami, disampaikan bahwa pengurus PSSI harus bertanggung jawab dan sub-sub organisasainya,” kata Ketua TGIPF, Mahfud MD, seusai menyampaikan laporan kepada Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, itu menyebut tanggung jawab PSSI ada dua. Pertama, tanggung jawab hukum pidana karena telah mengakibatkan kematian yang sangat mengerikan dan kelalaian sekurang-kurangnya.
BACA JUGA :Gubernur Kepri Bertemu Mendag Singapura Bahas Kerjasama Kedepan


