HomeRegionalKASAL Melarang Prajuritnya Membawa Satwa Yang Dilindungi

KASAL Melarang Prajuritnya Membawa Satwa Yang Dilindungi

spot_img

HARAPANMEDIA.COM, BATAM – Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono melarang prajuritnya untuk membawa satwa yang dilindungi dengan alasan apapun.

Hal itu tercantum dalam telegram KSAL nomor 084/SOP/1104 TAU 1108.1348 dan Telegram Pangkoarmada RI nomor 2.130/ARMA RI/0922 TAU 0915.0902.

Isi telegram itu diunggah Instagram resmi TNI Angkatan Laut (AL). Kepala Dinas Penerangan Angkatan (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono telah membenarkannya.

BACA JUGA :Bawa Berkas Berikut Untuk Mencairkan BLT BBM Rp 600.000 di Kantor Pos

“Jaga kelestarian satwa liar di alam. Dilarang membawa satwa yang dilindungi dengan alasan apapun,” dikutip dari unggahan TNI AL, Jumat (23/9).

Dalam telegramnya, Yudo menjelaskan prajurit yang kedapatan melanggar aturan itu akan diproses hukum pidana.

“Bila terbukti membawa dan menyuruh, akan diproses hukum pidana, termasuk KRI, KAL dan Pesud yang kedapatan mengangkut,” tulis unggahan.

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI