Saturday, February 21, 2026
HomeBatamMobil Parkir Sembarang akan Diderek dan Dikenakan Denda Dishub Batam Lakukan Razia

Mobil Parkir Sembarang akan Diderek dan Dikenakan Denda Dishub Batam Lakukan Razia

HARAPNEMDIA.COM, BATAM – Dinas Perhubungan Kota Batam kembali melakukan penegakan terhadap pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018 terkait parkir, Kali ini Dishub melakukan penertiban di depan Mega Mall Batam Center, depan Kantor Pemko Batam dan Kantor DPRD Kota Batam.

Di area jalan tersebut, memang terpasang rambu lalu lintas, dilarang parkir. Pengendara yang melanggar aturan parkir dengan memarkirkan kendaraannya sembarangan akan didenda.

Aturan denda itu sudah berlaku mulai Oktober 2018 dan akan ditetapkan sesuai jenis kendaraan yang melanggar.

BACA JUGA: Rudi Beberkan Pembangunan Batam ke Peserta Praktek Kerja Profesi Sespimen Polri dan TNI

Untuk kendaraan roda empat, misalnya, akan dikenakan denda Rp 500 ribu. Sementara untuk kendaraan roda dua Rp 175 ribu.

Tidak hanya bayar Rp 500 ribu, jika lebih dari 1×24 jam kendaraan tidak dijemput di Kantor Dishub Batam, pengendara juga akan dikenakan biaya tambahan yakni Rp 300 ribu per hari.

BACA JUGA: Akhir September 2022 Pemerintah Buka Rekrutmen PPPK Tenaga Kesehatan

BERITA TERKAIT
spot_img

POPULER HARI INI

BERITA TERKINI